Powered By Blogger

Rabu, 09 Mei 2012

Makalah Bank Umum

TUGAS INDIVIDU
Bank Umum
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :

Nama     : F. Anastasia Panjaitan
NIM        : 7113220013


AKUNTANSI / A
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “BANK UMUM”
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN di Universitas Negeri Medan (UNIMED)
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini
Akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Sekian dan terima kasih.

           
                                                                                                                        Medan,  Juni
p 2012

                                                                                                                                  Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua jenis yaitu lembaga keuangan yang berupa bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang berupa bank dikelompokkan dalam satu jenis tersendiri karena mempunyai keunggulan atau kekhasan yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan bukan bank.
 Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank  dapat dibedakan dari lembaga keuangan bukan bank terutama karena bank dapat atau boleh menghimpun dana dengan menerima simpanan secara langsung dari masyarakat. Dengan ciri tersebut, bank umum mempunyai kemampuan lebih dalam dalam hal penghimpunan dana.

2.      Tujuan
Makalah ini membahas tentang :
a.       Pengertian Bank Umum
b.      Fungsi dan kegiatan bank umum





BAB I
LANDASAN TEORI

1.          Pengertian Bank Umum

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dengan kata lain bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.

2.          Fungsi Bank Umum :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.



3.             Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a.       Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.       Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.      Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.       Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.       Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.       Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.       Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.        Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.        Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.      Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak                                               - Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon                                - Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran air
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
       Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
       Bank  dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
     - Penjamin emisi (underwriter)
     - Penjamin (guarantor)
     - Wali amanat (trustee)
     - Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
     - Pedagang efek (dealer)
     - Perusahaan pengelola dana (invesment company)
4.          Pengertian Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank Perkreditan Rakyat menurut  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensioanal dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perBankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank umum.
5.          Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian


BAB III
PENUTUP
1.          Kesimpulan

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

 Daftar Pustaka

Triandaru, Sigit.2006.Bank dan lembaga keuangan lain.Jakarta : Salemba empat



Makalah Perdagangan Luar Negeri

BAB I
PENDAHULUAN

Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang saling mempengaruhi suatu negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.

Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antarnegara. Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga Negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan.

 Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan Jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.











BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Perdagang Luar Negeri
1.1.Pengertian dan Penyemodul Terjadinya Perdagangan
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan antar Negara yang memiliki kesatuan hukum dan kedaulatan yang berbeda dengan kesepakatan tertentu dan memenuhi kaidah-kaidah baku yang telah ditentukan dan diterima secara internasional.

Setiap Negara diberbagai belahan dunia ini memiliki SDA dan SDM yang berbeda.Pada masa perekonomian semua kebutuhan penduduk suatu Negara dapat dipenuhi oleh para produsen dalam negerinya sendiri. Akan tetapi, manakala jumlah kebutuhan semakin banyak dan beraneka ragam seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan selera, sementara kemampuan pengadaan kebutuhan dari dalam negeri semakin terbatas, apalagi semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi sementara produk tersebut tidak bisa disediakan dan dihasilkan di dalam negeri.

Untuk mendapatkan produk dari luar negaranya, maka produsen perlu melakukan kesepakatan pembelian dan pembayaran dengan ketentuan yang disepakati, sehingga menimbulkan perdagangan.

Sehingga dapat disim[ulkan bahwa beberapa factor yang menyebabkan terjadinya perdagangan luar negeri adalah :
1.      Uang memperoleh barang atau sumber daya yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri
2.      Untuk mendapatkan barang yang sebenarnya dapat dihasilkan di dalam negeri tetapi kualitasnya belum memenuhi syarat.
3.      Untuk mendapatkan teknologi yang lebih modern dalam rangka memberdayakan sumber daya alam di dalam negeri
4.      Untuk memperluas pasaran produk yang dihasilkan dalam negeri
5.      Mendapatkan keuntungan dari spesialisasi yang diantaranya sbg berikut :
a.       Keuntungan mutlak
b.      Keuntungan banding
c.       Keuntungan bersaing



1.2.Keuntungan dari spesialisasi
Adalah keuntungan yang diperoleh suatu Negara dalam perdagangan dikarenakan adanya suatu kelebihan dari kemampuan sumber dayanya yang menyebabkan Negara tersebut sangat efesien dalam produksi tertentu.

2.      Sebagai akibat Pertama, perkembangan teknologi pemikiran semakin pesat dan produksi lebih efesien.
Keuntungan spesialisasi lainnya didapat dari efesiensi produksi dikarenakan teknologi mekanik dan pemikiran sangat maju. Keuntungan spesialisasi berikutnya adalah keuntungan yang didapat suatu Negara kerena kemampuan Negara tersebut memenangkan persaingan dengan Negara-negara lainnya yang menghasilkan barang yang sama.Berikut dijelaskan satu per satu :

a.       Keuntungan Mutlak ( Absolute Advantages )
Adalah keuntungan yang diperoleh oleh suatu Negara baik karena keunggulan atau kelebihan alamiah ( sumber daya akam ) negaranya maupun karena kelebihan sumber daya manusianya sehingga produks menjadi lebih efesien dibandingkan dengan Negara lainnya.

b.      Keuntungan Banding ( Comparative Advantages )
Adalah keuntungan yang dimiliki oleh suatu Negara dalam menghasilkan produk dibandingkan dengan Negara lainnya karena perbandingan harga produk yang dihasilkkannya lebih efesien.

c.       Keuntungan Bersaing ( Competitive Advantages )
Adalah keuntungan yang diperoleh suatu Negara dibandingkan Negara lainnya karena kemampuan Negara tersebut dalam melayani “kebutuhan pasar”, dalam arti meski semua Negara bisa menghasilkan produk yang sama dengan tingkat efesiensi yang relative sama namun dari segi mutu, pelayanan dan pemasaran lebih unggul dibandingkan dengan Negara lainnya.

3.      Syarat Perdagangan
Syarat perdagangan menggambarkan perbandingan di antara barang yang diekspor oleh suatu Negara dengan barang yang diimpornya, atau bila ditulis dalam rumus sebagai berikut :


a.      Net Barter Tot
TOTN =   x 100, dimana Px adalah indeks harga barang ekspor, Py adalah indeks harga barang impor, dan TOT adalah terms of trade.
Sedangkan :
Px = Xhb / Xhx ( 100 )
Py = Mhb / Mhk ( 100 )
Xhb adalah nilai ekspor berdasarkan harga berlaku
Xhk adalah nilai ekspor harga konstan
Mhb adalah nilai impor berdasarkan harga berlaku
Mhk adalah nilai impor berdasarkan harga konstan

Dalam hal ini, suatu perdagangan dikatakan menguntungkan Negara tertentu bila nilai syarat perdagangannya (TOT) berada diatas 100, sedangkan syarat perdagangan dikatakan bertambah baik bila indeks harga barang impor.

b.      Gross Barter TOT
Dimana : TOTg=  x 100
Qx = Indeks Kualitas Ekspor
Qy = Indeks Kualitas Impor

Bila nilai TOTN lebih besar dari 100, maka terdapat beberapa hal yang bisa diperoleh yaitu : 1. Untuk mendapatkan kualitas impor tersebut diperlukan.   

c.       Income TOT
TOTI =  x Qx
Bila nilai TOT lebih dari 100, maka selisih TOT1 – 100 adalah merupakan % peningkatan kemampuan impor berdasarkan penerimaan ekspor. Akan tetapi, bila TOT1 dibawah 100, katakanlah 85 maka itu berarti terjadi penurunan sebesar 15% atas pendapatan ekspor untuk mengimpor.


                       
Valuta Asing ( Valas )
Valuta Asing ( Valas ) atau  foreign exchange  (FOREX) atau  foreign currency  adalah mata uang asing atau alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.
Pengunaan valuta asing atau mata uang asing sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional diisyaratkan karena umumnya Negara-negara yang melakukan jual beli ( berdagang ) hanya menginginkan pembayaran atas barang yang diberikannya kepada negara lain dengan menggunakan mata uang negaranya, atau mata uang lain yang telah ditentukan sebagai standar.
Dari beberapa banyak mata uang yang beredar di dunia hanya terdapat beberapa mata uang yang sering dipergunakan sebagai satuan hitung dan banyak dicari dalam transaksi perrdagangan dan alat pembayaran internasional. Mata uang ini sering disebut Hard currency.
Berbeda dengan hard currency, maka terdapat juga mata uang asing yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung serta nilainya sering mengalami depresiasi ( penurunan nilai ). Mata uang ini sering juga disebut Soft currency.
Banyak valuta asing yang dimiliki suatu Negara menjadi tolak ukur bagi perekonomian suatu Negara, karena valuta asing sebagaimana juga emas dalam faham ekonomi merkantilis adalah merupakan sasaran utama dalam perdagangan internasional. Semakin banyak suatu Negara mengumpulkan valuta asing, berarti semakin besar kemampuan ekspornya dan rendah impornya.
Pada dasarnya mata uang asing tidaklah diperlukan dalam pembangunan suatu Negara apabila Negara yang bersangkutan mampu menyediakan sarana dan prasarana pembangunan dari dalam negerinya sendiri, baik berupa bahan baku, manusia dan teknologi. Akan tetapi mengingat perkembangan ilmu pengetahuan yang umumnya tidak merata dan tersedianya sumber daya alam pada suatu Negara sangat terbatas, kurang bermutu dan bahkan hamper tidak ada ( sedikit ), menyebabkan suatu Negara memerlukan Negara lain untuk menutupi kekurangan kebutuhannya dalam pembangunan, terutama mata uang tang berjenis hard currency.
Sistem penetapan Kurs Valuta Asing
Sistem moneter internasional yang pernah ditata pada suatu perjanjian yang terkenal dengan Bretton Woods System tahun 1994 menentukan system penetapan kurs mata uang suatu Negara yang bersifat tetap.
Bmerdasarkan sejarah dan perkembangannya, system kurs yang pernah ada dan sedang dipraktekkan adalah :
1.      SISTEM KURS TETAP ( FIER )
Sistem kurs tetap, baik yang disetarakan oleh suatu lembaga keuangan internasional   ( IMF ) maupun oleh masing-masing Negara sesuai dengan kemampuan ekonominya adalah system kurs mata uang asing terhadap mata uang Negara yang bersangkutan dengan nilai tertentu yang selalu sama dalam periode tertentu.
Berdasarkan perjanjian Bretton Woods, ketentuan pokok dari FIER adalah : ‘system moneter internasioanal (SMI) didasarkan pada standar emas, dengan pengertian bahwa setiap Negara menjadi angggota IMF mata uangnya dapat ditukar dengan emas.’
2.      SISTEM KURS MENGAMBANG ( FLOATING EXCHANGE RATE-FER)
Sistem kurs ini menentukan bahwa nilai mata uang suatu Negara ditentukan oleh kekuataan permintaan dan penawaran pada pasar uang (resmi).Sistem ini terbagi atas 2 yaitu :
a.       Clean Float (mengambang murni), yaitu apabila penentuan nilai kurs tanda adanya campur tangan pemerintah.
b.      Dirty Float (mengambang terkendali), yaitu apabila pemerintah turut serta mempengaruhi nilai kurs.

3.      SISTEM KURS TERKAIT ( PEGGED EXCHANGE RATE-FER)
Dalam system ini nilai tukar yang dikaitkan dengan nilai mata uang Negara lain, atau sejumlah mata uang tertentu. Bila kedua system nilai kurs yang telah dijelaskan di atas adalah nilai kurs/tertinggi terakhir, maka system PER lebih menggunakan nilai kurs tengah mata uang tertentu yang mensyaratkan lebih atau kurang dari kurs tengah sebesar 2,5%.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Kurs Valuta Asing
                        Secara umum, factor yang mempengaruhi kurs valuta asing adalah sebagai berikut :
1.      Permintaan dan Penawaran Valas
Sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran, maka harga valas akan menjadi lebih mahal dari nominal harga yang berlaku bila permintaan melebihi jumlah yang ditawarkan, atau jumlah permintaan tetap sementara penawaran berkurang. Sebaliknya harga valas akan menjadi murah dari harga nominal atau harga berlakunya bila permintaan sedikit sementara penawaran banyak, atau permintaan semakin menurun meskipun jumlah penawaran tetap.
Adapun sumber-sumber permintaan untuk valuta asing adalah :
                                 ·            Impor barang dan jasa
                                 ·            Ekspor modal atau transfer valas dari dalam negeri ke luar negeri.
Sedangkan sumber-sumber penawaran valas adalah :
                                 ·            Ekspor barang dan jasa yang menghasilkan valas
                                 ·            Impor modal atau transfer valas dari luar negeri ke dalam negeri.

2.      Tingkat Inflasi
Tingginya tingkat inflasi yang terjadi pada suatu Negara mengidentifikasi mahalnya barang-barang (tertentu) di Negara tersebut.
3.      Tingkat Bunga
Isunya mengenai tingginya tingkat bunga dapat menarik para pemain “uang” dengan memanfaatkan selisih nilai bunga pinjaman dan simpanan. Olehkarena itu bagi Negara yang membutuhkan banyak mata uang asing dan berusaha menarik peminat “petualang” uang, maka tingkat suku bunga simpanan di negaranya di naikkan pada tingkat tertentu. Manakala jumlah mata uang asing banyak yang masuk kenegara tersebut, maka permintaan mata uang local akan semakin tinggi, sehingga nilai mata uang local akan semakin naik, sedangkan nilai mata uang asing tersebut relative menurun.
4.      Tingkat Pendapatan dan produksi
Bila suatu periode tertentu pertumbuhan ekonomi yang relative pesat/tinggi yang mengidentifikasi semakin tingginya tingkat pendapatan masyarakat, maka daya beli masyarakat akan semakin tinggi. Pada kondisi yang sama kapasitas produksi Negara tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan/ permintaan masyarakatnya, maka Negara tersebut akan mengimpor dari Negara lain. Semakin besar nilai barang yang diimpor, maka akan semakin besar juga permintaan mata uang asing tersebut, sehingga harganya relative akan semakin naik dari harga semula terhadap mata uang local.


5.      Balance of Payment ( Neraca Pembayaran Luar Negeri )
Terdapat tiga hal yang sangat penting dalam melihat isi dari neraca perdagangan yaitu nilai dari current account = neraca transaksi berjalan (TB), capital account = neraca modal (NM) dan monetary account = lalu lintas moneter (LLM). Bila TB > NM, maka cadangan devisa berkurang sebesar nilai minusnya. Sebaliknya, bila TB < NM, maka berarti cadangan devisa bertambah.Dari cadangan devisa yang bernilai positif akan mengindikasikan bahwa penawaran mata uang asing besar dari permintaannya, dan ini akan memberikan sentiment positif kepada nilai tukar mata uang local, sehingga nilainya akan semakin menguat. Sebaliknya bila nilai cadangan devisa negative maka ini mengidentifikasikan bahwa permintaan mata uang asing tersebut lebih besar dari pada penawarannya, dan ini akan memberikan sentiment negative hal mana permintaan mata uang asing tersebut akan semakin tinggi sehingga nilai mata uang local akan semakin menurun..
Selain perubahan cadangan devisa yang perlu diperhatikan adalah lau lintas moneter (LLM). Khusus LLM nilainya dikatakan surplus bila bertanda negative, sedangkan deficit bila beranda positif. Dengan demikian, maka bila LLm positif berarti cadangan devisa berkurang sebesar nilai positif tersebut berarti permintaan akan mata uang asing tersebut tinggi sehingga akan memberikan sentiment negative kepada mata uang asing tersebut tinggi sehingga akan memberikan sentiment negative kepada mata uang local. Sebaliknya, bila nilai LLM negative, maka berarti cadangan defisa kita bertambah sebesar nilai negative tersebut dan ini akan memberikan indikasi bahwa penawaran mata uang asing tersebut semakin banyak dan akan memberikan sentiment positif kepada mata uang local.
6.      PENGAWASAN PEMERINTAH
Terdapat dua cara klasik yang sering dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengawasi nilai uang :
1.      Dengan kebijakan fiscal, yaitu menaikkan nilai pajak dan mengetatkan belanja Negara, dan sebagainya agar jumlah penawaran mata uang local semakin sedikit dan ini diharapkan akan berdampak pada naiknya nilai mata uang local terhadap mata uang asing.
2.      Kebijakan moneter, yang biasanya berupa pengetatan uang beredar menaikkna/menurunkan tingkat bunga dan lain sebagainya.


7.      PERKIRAAN/SPEKULASI/ISU/RUMOR
Perkiraan, terutama dari orang-orang yang dianggap berpengalaman dalam bidang perdagangan uang dan bidang politik apabila sifatnya positif bagi Negara yang bersangkutan kemungkinan besar menyebabkan naiknya permintaan mata uang local dari Negara tersebut, sebaliknya bila perkiraan negative, maka akan semakin banyak permintaan mata uang asing, sehingga nilai mata uang local akan semakin menurun.
Begitu hebatnya aksi spekulasi ini menyebabkan para otoritas moneter di Negara yang mata uangnya ‘dipermainkan’ tidak mampu berbuat banyak dengan kebijakan-kebijakannya. Bila para speculator selesai bermain, maka muncullah masalah baru untuk mempengaruhi sentimen pasar uang, yaitu merebaknya isu-isu dan rumor yang umumnya selalu memojokkan Negara yang sedang diisukan.



















BAB III
PENUTUP
          Melaksanakan perdagangan luar negeri akan memberikan kesempatan pada berbagai Negara untuk berkembang lebih cepat. Melalui spesialisasi dan perdagangan kemakmuran masyarakat berbagai Negara dapat ditingkatkan.
            Ada empat kebaikan perdagangan internasional adalah :
1.      Dapat memperoleh barang yang tidak dihasilkan di dalam  negeri
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui spesialisasi
3.      Memperluas pasar dari pada produk domestic

Memperoleh barang modal yang lebih baik, dana modal yang lebih banyak, serta tenaga ahli dari luar negeri.
Valuta asing ( valas ) adalah mata uang asing sebagai alat pembayaran yang digunakan untuk membiayai transaksi keuangan  internasional yang mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.
Faktor-faktor yang memperngaruhi kurs valuta asing adalah :
  •  Permintaan dan penawaran
  •  Tingkat inflasi
  •  Tingkat suku bunga
  •   Tingkat pendapatan dan produksi
  •  Neraca pembayaran internasional
  • Pengawasan pemerintah
  •  Ekspektasi, spekulasi